Mengusung Zero Food Waste, Karyawan DKPP Kota Bandung Diwajibkan Habiskan Makanan

DialogDaerah1597 Dilihat

Bandung, Dialoguejakarta.com – Pemerintah Kota Bandung terus mengintensifkan pengelolaan sampah dari sumbernya sebagai upaya untuk mengurangi pembuangan sampah dan memanfaatkan limbah untuk menghasilkan nilai ekonomi. Selain sampah rumah tangga, pengelolaan sampah di kantor juga menjadi perhatian utama.

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) baru-baru ini mendeklarasikan kawasan bebas sampah atau “zero food waste”. Deklarasi ini didukung oleh Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, yang menunjukkan dukungannya dengan menempelkan jari tangan yang dicat sebagai simbol komitmen tersebut.

“Kita launching zero food waste di kantor DKPP. Ini memastikan tidak ada lagi sampah makanan,” tegas Koswara dalam keterangan resminya di Bandung, Rabu (16/10).

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan komitmen seluruh pegawai untuk mengelola sampah dari sumbernya. “Ini komitmen kita untuk membangun kawasan kantor yang zero food waste,” ungkapnya.

Gin Gin menambahkan bahwa DKPP telah melakukan pengolahan sampah mandiri, seperti mengubah kotoran hewan menjadi kompos dan menggunakan maggot untuk mengelola limbah organik.

Sebagai bagian dari deklarasi, pegawai diharuskan mengikuti 11 poin yang mencakup pengurangan makanan berkemasan dan penerapan denda bagi yang tidak menghabiskan makanan.

Berikut adalah poin-poin tersebut:

1. Makan secukupnya dan habiskan; jika bersisa, dikenakan denda Rp 5.000.
2. Menghindari makanan dan minuman dalam kemasan plastik styrofoam.
3. Melakukan pemilahan sampah di ruang kerja.
4. Melarang makanan dan minuman kemasan plastik di lingkungan DKPP.
5. Menggunakan tumbler dan wadah sendiri untuk makan dan minum.
6. Menerapkan reward dan punishment bagi karyawan yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah.
7. Menjaga kebersihan dan ketertiban di tempat kerja.
8. Menghemat penggunaan air dan listrik.
9. Menyetorkan sisa makanan ke pengelolaan maggot.
10. Mengelola sampah organik dan kotoran hewan menjadi kompos atau maggot.
11. Mengampanyekan stop boros pangan.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh pegawai dalam pengelolaan sampah. (NR)

 

Komentar