DPRD DKI Jakarta Tetapkan 20 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

Jakarta (DialogueJakarta) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah rapat finalisasi yang melibatkan paparan eksekutif dan perangkat daerah pengusul.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi dan dampak langsung masing-masing usulan terhadap masyarakat. “Semua masukan dari pengusul sudah kami terima,” ujarnya, Rabu (10/9).

Aziz menjelaskan, dari daftar non-prioritas pihaknya juga menambahkan dua Raperda, yakni tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, khusus Raperda Ketenagakerjaan sangat penting karena menyangkut perlindungan pekerja dan kualitas hubungan industrial di Jakarta.

“Dari non-prioritas kita ambil dua Raperda, terutama ketenagakerjaan, karena itu sangat dibutuhkan. Harapannya regulasi ini bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya pekerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah kriteria menjadi acuan dalam menentukan prioritas, antara lain Raperda yang sudah lama menunggu pembahasan, regulasi dengan dampak langsung bagi masyarakat, serta Perda yang hanya membutuhkan revisi minor. “Perda-perda yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat inilah yang kita utamakan,” tandasnya.

Dengan rampungnya finalisasi ini, DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan regulasi ke depan lebih terarah, komprehensif, dan bermanfaat bagi warga. Adapun 20 Raperda prioritas Propemperda 2026 mencakup APBD, pengelolaan barang milik daerah, penyediaan air minum, sistem pangan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, rumah susun, lingkungan hidup, hingga ketenagakerjaan.

Komentar