Jakarta (Dialoguejakarta.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merekrut 1.000 petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk ditempatkan di sejumlah Kota Administratif. Kesempatan melakukan pendaftaran akan berakhir 14 Agustus mendatang.
Perekrutan tersebut dilaksanakan melalui Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tahun 2025 melalui Suku Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan pada masing- masing Kota Administratif dengan jumlah formasi:
- Jakarta Barat: 202 formasi
- Jakarta Pusat: 187 formasi
- Jakarta Selatan: 211 formasi
- Jakarta Timur: 219 formasi
- Jakarta Utara: 181 formasi
Berikut alur pendaftaran penerimaan petugas:
- 11 Agustus 2025 Pengumuman penerimaan seleksi PJLP petugas pemadam Jakarta melalui portal Pemprov DKI Jakarta.
- 12-14 Agustus 2025 Pendaftaran dan penginputan/unggah dokumen administrasi (online).
- 15 Agustus 2025 Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan jadwal pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato dan tindik.
- 19-22 Agustus 2025 Pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.
- 25 Agustus 2025 Pengumuman pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.
- 25 Agustus 2025 Jadwal pelaksanaan tes fisik (kesegaran jasmani).
- 26 Agustus -12 September 2025 tes fisik (kesegaran jasmani) di Brigif 1/Jaya Sakti, Kalisari, Jakarta Timur.
- 16 September 2025 Pengumuman hasil tes fisik.
- 18 September 2025 Penetapan hasil seleksi PJLP Damkar (online).
- 25-26 September 2025 Pembukaan dan penginputan dokumen penawaran.
- 19-30 September 2025 Proses pengadaan langsung calon PJLP.
- 1 Oktober 2025 Penandatanganan kontrak kerja.
Untuk informasi akurat dan keterangan lebih lanjut, dapat langsung mengunjungi situs resmi lowongan Kerja Pemprov DKI Jakarta malalui link https://www.jakarta.go.id/loker




























Komentar