Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi, HD dan DS Ditangkap

DialogHukrim272 Dilihat

Jakarta, Dialoguejakarta.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap HD, kepala jaringan bisnis narkoba jenis sabu di Jambi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Selain HD, pihak kepolisian juga menangkap beberapa kaki tangannya yang memiliki hubungan keluarga.

Sehari sebelum penangkapan HD, Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim telah menangkap Didin, orang kepercayaan HD, di tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan. Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang lebih luas untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi.

“Tim gabungan juga menangkap tiga orang lainnya di Jambi, yakni DS, TM, dan MA, pada 10 Oktober,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu(16/10).

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa DS dan TM, yang merupakan saudara kandung HD, terlibat dalam mendirikan lapak narkoba, atau basecamp, dengan tujuh lokasi yang beroperasi di Jambi. Dalam seminggu, lapak-lapak ini mampu mengedarkan antara 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang diperoleh dari Medan, dengan keuntungan mencapai 70 persen yang diserahkan kepada HD.

Selain terlibat dalam peredaran narkoba, jaringan ini juga mengendalikan praktik judi online. Penangkapan sebelumnya terhadap tersangka L menunjukkan keterkaitan antara aktivitas judi dan narkoba.

Irjen Asep menekankan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dengan tidak hanya menangkap jaringan tetapi juga menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya berhasil menyita aset-aset milik HD yang disamarkan atas nama orang lain, termasuk 1 unit ruko, 3 rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, serta jam tangan dan perhiasan bernilai tinggi.

“Total aset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerja sama dengan PPAT, karena diduga masih ada aset yang disembunyikan oleh tersangka,” tegas Asep dalam keterangan tertulisnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengungkapan jaringan bisnis narkoba keluarga ini berawal dari insiden viral pada 25 Juli 2023, ketika sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Penyelidikan yang dilakukan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi mengarah pada HD dan jaringannya.

Dengan penangkapan ini, Polri menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan seluruh jaringan yang terlibat.

 

Komentar