Jakarta, Dialoguejakarta.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA,” ungkap Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan bahwa pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat.
“KUA tidak melayani pernikahan di kantor pada hari libur. Namun, penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anna menyampaikan bahwa PMA tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. “Selama periode tersebut, kami akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Pasangan yang memenuhi syarat tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga klarifikasi ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” tutupnya.
Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat tidak lagi salah paham mengenai aturan pernikahan yang berlaku.(*/fit)






















Komentar