Bawaslu dan Komisi II DPR RI Sepakati Tiga Rancangan Peraturan untuk Pengawasan Pemilihan 2024

DialogNasional3144 Dilihat

Jakarta, Dialoguejakarta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah sepakat untuk menyusun tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan dengan pengawasan Pemilihan Umum 2024. Tiga area fokus dari rancangan ini mencakup pengawasan logistik, kampanye, dan dana kampanye.

Dalam pembahasan mengenai pengawasan logistik, Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Pemilihan, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

“Kami mencabut Perbawaslu 1 Tahun 2018 terkait Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, karena banyak materi muatannya yang telah disesuaikan dengan Peraturan KPU tentang Logistik Pemilihan,” kata
Herwyn di Jakarta, Rabu (25/9).

Selanjutnya, terkait pengawasan kampanye, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi, menekankan pentingnya penyesuaian pengaturan pengawasan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Ia menyatakan perlunya penyederhanaan regulasi dengan mencabut dua Perbawaslu yang sebelumnya mengatur pengawasan kampanye.

“Evaluasi menunjukkan bahwa proses dan tata cara pengawasan pada tahapan kampanye perlu disempurnakan untuk pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota,” tambahnya.

Terakhir, mengenai pengawasan dana kampanye, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengusulkan pencabutan Perbawaslu 11 Tahun 2017 dan Perbawaslu 11 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengawasan Dana Kampanye. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana kampanye.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap pengawasan Pemilu 2024 dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel, mendukung terciptanya pemilihan yang adil dan berkualitas. (*/fit)

 

Komentar