Heboh Pelecehan Seksual Terhadap Anak 8 tahun, Komnas Ham Buka Suara

DialogHukrim2000 Dilihat

Bekasi, Dialoguejakarta.com – Kehebohan melanda warga Jatiranggon menyusul terungkapnya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh AM (65) terhadap ASA (8). Peristiwa ini terjadi pada 31 Juli di Setia Warga 2, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi.

ASA, yang berusia 8 tahun, diduga menjadi sasaran tindakan pelecehan oleh AM, tetangga dekatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi ketika ASA diminta neneknya untuk membeli cabai di warung yang berada di depan rumah diduga pelaku. Satu jam berlalu dan ASA belum kembali, sehingga neneknya pergi mencarinya. Tak lama kemudian, ASA terlihat berjalan di belakang neneknya sambil membawa bungkusan cabai yang dibelinya. Setelah ditanya oleh kakek, nenek, dan ayahnya, ASA tetap terdiam sampai akhirnya dia berlari menuju rumah ibunya yang tidak jauh dari rumah ayahnya. ASA kemudian menceritakan semua kejadian yang dialaminya saat membeli cabai, termasuk ketika dia disuruh masuk ke kamar diduga pelaku.

M (25), ibu kandung korban, melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1336/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2024, dugaan perbuatan cabul tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016. Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LL.M, menyatakan, “Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi ini karena akan menghancurkan masa depan korban. Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak di masa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Tindakan pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi.”

Semendawai juga berharap, “Pihak penegak hukum merespons kasus ini secara sungguh-sungguh, menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, diharapkan pihak penegak hukum semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga,” pungkasnya. *** (Fit)

Komentar