Program Unggulan JEMPOL SIWAK, Kantah Kota Serang Bantu Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Lewat program unggulan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang kembali turun ke lapangan, dengan program JEMPOL SIWAK atau jemput Bola Layanan Sertipikasi Tanah Wakaf.

Banten16 Dilihat

KOTA SERANG, dialoguejakarta.com – Lewat program unggulan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang kembali turun ke lapangan, dengan program JEMPOL SIWAK atau jemput Bola Layanan Sertipikasi Tanah Wakaf.

Kepala Kantah Kota Serang Osman Affan mengatakan dengan langkah ini, Kantah Kota Serang lakukan adalah demi memberikan kepastian hukum, sekaligus mempermudah pengurusan legalitas tanah wakaf milik warga.

“Masyarakat menyambut hangat dengan adanya Inovasi tersebut, layanan langsung ini dinilai sangat membantu para pengurus tanah wakaf. Karena sebelumnya, masyarakat sering kali terkendala waktu maupun urusan administrasi jika harus mengurusnya sendiri,” kata Osman. Rabu, 22/7/2026.

Kemudian, guna mempercepat proses di lapangan, kegiatan ini turut melibatkan sejumlah pihak terkait. Tampak hadir di lokasi di antaranya Kepala KUA Kecamatan Taktakan, Lurah Cilowong, hingga Pimpinan Pondok Pesantren Al Hikam yang ikut mengawal jalannya sertipikasi.

Ia menegaskan, pihak Kantor Pertanahan Kota Serang sendiri akan terus konsisten menjalankan program JEMPOL SIWAK.

“Diharapkan, makin banyaknya tanah wakaf yang bersertipikat resmi dapat memberikan rasa aman, mencegah potensi sengketa, dan membawa manfaat luas bagi kemaslahatan umat,” pungkasnya.

Sementara, Pimpinan Ponpes Al Hikam, K.H. Fatoni, S.Ag., M.M.Pd., mengapresiasi tinggi terobosan yang dilakukan Kantah Kota Serang. Ia mengaku terkesan dengan respons cepat dan kemudahan yang dirasakan pengurus sejak tahap awal pengajuan.
Petugas di lapangan tidak hanya sekadar datang, tetapi juga mendampingi setiap proses secara intensif.

“Semua tahapan dijalankan di tempat, mulai dari verifikasi berkas hingga pengukuran fisik tanah,” jelasnya.

“Program jemput bola semacam ini sangat meringankan beban masyarakat. Pengurus tidak perlu lagi repot pergi-pulang ke kantor pertanahan, sehingga proses sertipikasi terasa jauh lebih praktis, cepat, dan hemat energi,” tutupnya. (*)

Komentar