Aktivis Perlindungan Hewan Protes Peningkatan Kuota Ekspor Monyet Ekor Panjang

Monyet ekor panjang merupakan spesies primata non-manusia yang paling sering dipakai untuk uji coba racun.

DialogNasional108 Dilihat

 

Aksi protes aktivis terhadap program ekspor monyet ekor panjang. Foto: ANTARA/ dialoguejakarta.com

Jakarta, dialoguejakarta.com – Lima kelompok aktivis perlindungan hewan mengecam keras atas kembali munculnya kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari Indonesia untuk dipakai sebagai hewan uji laboratorium. Kelima organisasi itu: Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN),
Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), dan Animals Don’t Speak Human (ADSH).

Organisasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) mencatat kuota ekspor sebanyak 1.928 ekor monyet dari Indonesia pada Juni 2026. Ini adalah kuota pertama yang tercatat sejak tahun 2022. Sarah Kite, Co-founder, Action for Primates menyatakan, kembalinya ekspor monyet ekor panjang di Indonesia merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan. Eksploitasi dan penganiayaan yang baru-baru ini terjadi tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies ini, tapi juga bertentangan dengan arah perkembangan politik dan ilmiah yang berusaha mengakhiri penggunaan primata non-manusia dalam riset dan uji coba racun. “Sudah sejak lama dibutuhkan tindakan dari Pemerintah Indonesia untuk melindungi populasi monyet ekor panjang,” ujar Sarah Kite, Co-founder, Action for Primates, dalam rilisnya Rabu, 5 Agustus 2026.

Femke den Haas, Co-founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menyatakan, Pemerintah Indonesia mengalami kemunduran besar dalam hal perlindungan primata. “Di saat komunitas global bekerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap monyet ekor panjang, lemahnya
perlindungan terhadap spesies asli Indonesia yang paling sering dieksploitasi ini merupakan keputusan yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam kesejahteraan hewan, konservasi, dan reputasi internasional negara ini,” kata Femke den Haas.

Berdasarkan laporan berita terkini, fasilitas yang dapat menampung 4.000 ekor monyet ekor panjang telah dibangun di Kabupaten Mesuji, Lampung. Monyet ekor panjang akan
dikembangbiakkan dan diekspor ke luar negeri untuk riset dan uji coba racun. Juga dilaporkan bahwa perusahaan tersebut akan membeli monyet ekor panjang dari warga lokal dengan harga
Rp 200 ribu per ekor. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap asal-usul hewan yang dikembangbiakkan dan berpotensi untuk menyamarkan hewan yang ditangkap dari alam liar ke dalam operasi pengembangbiakan komersil.

Monyet ekor panjang merupakan hewan asli Indonesia dan merupakan bagian dari ekosistem yang kaya dan beragam, memberi kontribusi terhadap kekayaan hayati negara ini. Sayangnya, monyet ekor panjang tidak dilindungi secara hukum di Indonesia, meski spesies ini terdaftar di dalam Lampiran II dari CITES, dan memiliki status konservasi sebagai “Terancam”, dengan tren populasi yang semakin menurun. Ketiadaan perlindungan hukum memfasilitasi keberlangsungan operasi
penangkapan monyet ekor panjang liar untuk dikembangbiakkan secara komersial dan diekspor. Selain itu, pembaharuan ekspor meningkatkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan konservasi spesies ini. Peningkatan ekspansi dan gangguan terhadap habitat satwa liar secara tragis mengarah kepada konflik antara monyet ekor panjang dengan manusia yang sebenarnya dapat dihindari. Situasi ini seringkali disalahgunakan untuk membenarkan penangkapan dan ekspor monyet ekor panjang.

Pada tahun 2022, Action for Primates merilis rekaman video yang mengerikan tentang penangkapan monyet ekor panjang liar di Indonesia. Rekaman ini menjadi bukti kuat akan kekejaman dan penderitaan yang terjadi, termasuk metode penangkapan yang brutal dan kekejaman yang tidak perlu terhadap monyet- monyet itu, pemisahan paksa bayi monyet yang masih menyusui dari induk mereka, dan juga pemukulan serta pembunuhan terhadap monyet. Perlakuan itu jelas merupakan pelanggaran terhadap panduan kesejahteraan hewan internasional.

Monyet ekor panjang merupakan spesies primata non-manusia yang paling sering dipakai untuk uji coba racun, yang merupakan uji coba yang paling sering memakai primata non-manusia. Uji coba racun (toksisitas) dilakukan untuk menilai reaksi berbahaya dari obat
(atau bahan kimia), dan melibatkan penderitaan yang besar dan kematian.

Sudah ada pengakuan secara global bahwa uji coba racun terhadap hewan secara ilmiah tidak dapat diandalkan untuk memprediksi reaksi pada manusia. Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat secara aktif mengembangkan strategi untuk meninggalkan uji coba terhadap hewan (khususnya yang menggunakan primata non-manusia) dan mempercepat proses adopsi penggunaan metode alternatif yang tidak melibatkan hewan, yang disebut New Approach Methodologies atau NAMs, yang saat ini sudah tersedia, seperti sistem in vitro, organ-on-chips dan pemodelan AI (artificial intelligence – kecerdasan buatan).

Bukti yang meyakinkan sekaligus mengejutkan, dari nasib monyet ekor panjang yang dipakai dalam uji coba racun, baru-baru ini didapatkan dari mantan teknisi laboratorium di Inggris dan diserahkan kepada Animals International. Bukti ini memberikan informasi yang langka dan sangat mengkhawatirkan terhadap standar yang digunakan oleh industri riset yang
memiliki kontrak global dalam uji coba racun terhadap hewan dengan tujuan membentuk regulasi. Bukti ini berisikan rekaman video dan juga gambar yang menunjukkan penggunaan rutin monyet ekor panjang dalam prosedur yang menyebabkan stress berat, penderitaan, dan pada akhirnya kematian. Sebuah laporan awal berdasarkan bukti ini diterbitkan oleh UK Daily Mail pada 19 April 2026. “Indonesia memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepemimpinan dalam perlindungan satwa liar dengan menghentikan praktik yang berpotensi memperpanjang eksploitasi monyet ekor panjang,” ujar Angelina Pane, Co-founder Animal Friends Jogja (AFJ). “Di saat berbagai negara mulai berinvestasi pada metode penelitian yang lebih modern dan tidak bergantung pada eksploitasi primata, kami berharap Indonesia juga mengambil langkah yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kesejahteraan hewan, dan komitmen terhadap konservasi.”

Eksploitasi dan penganiayaan terhadap monyet ekor panjang tidak dapat dibiarkan, karena itu Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN),
Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), dan Animals Don’t Speak Human (ADSH) menyerukan agar Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor monyet ekor panjang, memperkuat perlindungan hukum terhadap spesies ini, mencegah penangkapan monyet ekor panjang di alam liar untuk pengembangbiakan komersial, dan berinvestasi dalam strategi yang berdasarkan bukti ilmiah agar manusia dan monyet ekor panjang dapat hidup berdampingan.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa ekspor makaka atau monyet ekor panjang dari Lampung yang dikhususkan untuk kebutuhan penelitian, dilakukan dengan ketentuan ketat. “Hari ini kita meresmikan instalasi pengembangan makaka atau monyet ekor panjang. Dan sekarang ini yang boleh mengekspor makaka baru tujuan Amerika, serta tujuan ekspor ini hanya untuk penelitian, tidak boleh ditangkap di hutan tapi harus dibudidaya dengan standar tertentu,” ujar Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding di Bandarlampung, Jumat 31 Juli 2026, sebagaimana yang dikutip Kantor Berita ANTARA.

Menurut Abdul Kadir, dalam pelaksanaannya tidak sembarangan orang dapat menangkap serta mengekspor makaka. Serta dalam pembudidayaanya makaka yang siap ekspor harus di dalam kandang instalasi selama dua tahun, memiliki syarat fisik sehat, tidak membawa penyakit dan seluruh prosesnya juga diawasi oleh banyak pihak.

“Pembangunan instalasi budidaya ini ada di Kabupaten Mesuji, itu karena potensinya ada disana dan tidak semua tempat ada budidaya ini. Hanya ada di Lampung, Sulawesi dan Kepulauan Seribu. Dan ekspor makaka ini khusus untuk penelitian, tidak boleh untuk konsumsi,” katanya.

Dia menjelaskan pengembangan budidaya makaka dilakukan, sebab satwa monyet cukup banyak populasinya, serta menjadi hama karena konsumsi pakannya cukup banyak. Kegiatan ekspor pun tidak dilakukan sembarangan, tapi dengan proses yang ketat serta butuh izin dari berbagai pihak.

“Mengeluarkan ini tidak sembarangan, sebab ada rekomendasi dari BRIN terkait berapa ekor yang boleh dikeluarkan, dan dikirim. Ada rekomendasi dari Kementerian Kehutanan untuk menentukan jenis yang boleh dikembangbiakkan. Jadi tidak sembarangan, memang prosedurnya agak rumit, tapi ini jadi jalan keluar mengurangi potensi hama dan ada dampak ekonominya juga,” ujar Abdul Kadir.

Adapun monyet ekor panjang dipilih sebagai objek penelitian, karena makaka memiliki struktur anatomi serta sel yang mirip dengan babi dan menyerupai dengan manusia. “Organnya ada kemiripan dengan babi dan manusia, jadi bisa dipakai untuk penelitian. Namun untuk pasar Amerika masih kecil, yang membutuhkan banyak adalah pasar China, dan sekarang masih proses negosiasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menjelaskan, potensi di pasar China itu sekitar 20 ribu ekor per tahun, sementara potensi di Amerika 10 ribu ekor per tahun. “Harganya bisa sampai di atas Rp10 juta. Ini hanya boleh untuk penelitian dan ada kerjasama antar negara untuk penelitian ini.” ■ Raihul Fadjri

Komentar