Muji Rohman: Imbau Anggota DPRD Kota Serang Agar Tidak Terlibat Usaha Dapur MBG

Keterlibatan anggota DPRD dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian dalam forum diskusi yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang. Dalam kesempatan itu, para narasumber menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang secara khusus melarang anggota DPRD mendukung maupun terlibat dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.

Banten42 Dilihat

KOTA SERANG, dialoguejakarta.com – Keterlibatan anggota DPRD dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian dalam forum diskusi yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang. Dalam kesempatan itu, para narasumber menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang secara khusus melarang anggota DPRD mendukung maupun terlibat dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.

Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., mengatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat aturan yang melarang pimpinan maupun anggota DPRD membantu, memfasilitasi, atau mendukung pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, selama keterlibatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Sejauh ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang melarang pimpinan maupun anggota DPRD untuk membantu atau memfasilitasi Program Makan Bergizi Gratis. Selama tidak ada aturan yang melarang, tentu itu sah-sah saja,” ujar Muji Rohman.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasannya apabila ditemukan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program. Menurutnya, apabila terdapat oknum yang terbukti melanggar aturan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Muji juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program MBG agar tujuan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal.

“Program ini merupakan cita-cita Presiden untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu mari bersama-sama mengawasi pelaksanaannya. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, silakan laporkan kepada Badan Gizi Nasional, aparat penegak hukum, atau institusi terkait agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Hasan Basri, S.Ag., mengapresiasi peran media dalam mengawal pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis nasional. Menurutnya, pengawasan publik sangat penting agar pelaksanaan program berlangsung transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.

Namun demikian, Hasan mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, apabila terdapat anggota DPRD yang ikut mengelola Program MBG secara langsung, diperlukan kajian yang komprehensif untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

“Posisi DPRD adalah sebagai lembaga pengawasan. Karena itu harus ada kehati-hatian agar fungsi pengawasan tetap berjalan dengan baik. Namun hingga saat ini memang belum ada aturan yang secara spesifik melarang anggota DPRD terlibat dalam program tersebut,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang. Ia menjelaskan bahwa Komisi II telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di sejumlah sekolah, termasuk melakukan monitoring langsung ke SMP Negeri 2 Kota Serang.

Menurutnya, hasil pengawasan menunjukkan belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang anggota DPRD mengelola ataupun terlibat dalam Program MBG. Ia juga menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan telah mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjaga integritas serta mengedepankan tugas pengawasan.

“Hingga saat ini belum ada regulasi yang menyatakan anggota DPRD dilarang terlibat. Yang terpenting adalah menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Program MBG juga terdapat unsur lain yang ikut mengelola, seperti TNI dan Polri. Karena itu, menurutnya pemerintah perlu memberikan regulasi yang lebih jelas apabila ke depan akan dilakukan pembatasan terhadap pihak-pihak yang dapat terlibat dalam program tersebut.

Forum tersebut menyimpulkan bahwa hingga kini belum terdapat aturan yang secara tegas melarang anggota DPRD terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis. Meski demikian, seluruh pihak sepakat bahwa pelaksanaan program harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta menghindari potensi konflik kepentingan agar manfaat Program MBG benar-benar dirasakan masyarakat. (*)

Komentar