Komitmen Pencegahan Maladministrasi, SMSI Kota Serang dan Ombudsman Banten Siap Kolaborasi

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang menggelar audiensi dan diskusi bersama Ombudsman RI Perwakilan Banten di Aula Rapat Kantor Ombudsman Banten, Selasa (30/6/2026)

Banten38 Dilihat

KOTA SERANG, dialoguejakarta.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang menggelar audiensi dan diskusi bersama Ombudsman RI Perwakilan Banten di Aula Rapat Kantor Ombudsman Banten, Selasa (30/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, menegaskan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat bukanlah sesuatu yang harus dihindari oleh penyelenggara pelayanan publik. Sebaliknya, pengaduan merupakan sumber informasi yang sangat berharga untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

Menurutnya, pola pikir mengejar kondisi zero complaint justru perlu diubah. Ia menjelaskan bahwa keluhan masyarakat merupakan “tambang emas” yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan, perencanaan program, hingga penganggaran yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Jangan alergi terhadap laporan pengaduan. Dari sanalah pemerintah memperoleh masukan mengenai pelayanan apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Kalau tidak ada masukan, penyelenggara pelayanan publik hanya akan berimajinasi berdasarkan persepsinya sendiri,” ujar Zain.

Ia mencontohkan, tidak sedikit instansi yang lebih mengutamakan pembangunan fasilitas fisik, seperti ruang tunggu yang megah, padahal masyarakat lebih menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat waktu.

Zainal menambahkan, Ombudsman memiliki peran sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang bekerja secara independen dan imparsial. Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait sebelum dilakukan investigasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

“Ombudsman tidak memihak kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Tugas kami adalah mencari kebenaran melalui pemeriksaan dan investigasi,” jelasnya.

Selain menerima laporan langsung dari masyarakat, Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Investigasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan media massa.

Dalam kesempatan itu, Zain juga menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran, baik datang langsung ke kantor Ombudsman, melalui website resmi, surat elektronik, media sosial, hingga layanan WhatsApp.

Namun demikian, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar laporan dapat ditindaklanjuti. Di antaranya identitas pelapor harus jelas, meskipun pelapor dapat meminta identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, laporan harus disertai kronologi kejadian dan disampaikan paling lambat dua tahun sejak peristiwa pelayanan publik yang diadukan terjadi.

Ketua SMSI Kota Serang Yudian menambahkan, “SMSI Kota Serang siap berkolaborasi dengan Ombudsman untuk membawa Kota Serang lebih maju kedepan nya dengan langkah pencegahan Maladministrasi”, singkatnya.

Sementara itu, audiensi yang berlangsung hangat tersebut menjadi langkah awal kolaborasi antara SMSI Kota Serang dan Ombudsman Banten dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan pelayanan publik.

Melalui sinergi ini, kedua pihak berkomitmen mendorong masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai penerima layanan publik sekaligus berani menyampaikan pengaduan secara benar sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. (*)

(Tim Publikasi SMSI Kota Serang)

Komentar