Gubernur Andra Soni Paparkan Kinerja APBD Banten 2025, Pendapatan dan Belanja Terealisasi Optimal

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). Menurutnya, pendapatan dan realisasi belanja telah berjalan optimal termasuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banten42 Dilihat

BANTEN, dialoguejakarta.com – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). Menurutnya, pendapatan dan realisasi belanja telah berjalan optimal termasuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan pada tanggal 25 Mei 2026 yang lalu dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dan syukur Alhamdulillah, kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya,” katanya.

Adapun, Raperda yang disajikan memuat tujuh poin penting berdasarkan peraturan perundang-undangan. Poin tersebut seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raperda tersebut diserahkan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk kemudian dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD.

Andra Soni mengatakan, raihan opini WTP merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan seluruh anggota DPRD. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 merupakan Pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten TA 2025.

“Sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir Tahun Anggaran 2025 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” jelasnya.

Andra Soni menyampaikan, untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025 yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp9,74 triliun lebih atau 93,14 persen dari target Rp10,46 triliun. Dengan realisasi belanja sebesar Rp7,84 triliun lebih atau 93,85 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp8,35 triliun lebih.

“Penjelasan lebih rinci terdapat dalam laporan keuangan yaitu catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Provinsi Banten TA 2025,” katanya.

Terakhir, Andra Soni menyampaikan bahwa capaian atas segala kinerja keuangan Pemprov Banten tahun 2025 yang mendapat opini WTP dari BPK merupakan hasil sinergitas dan kolaborasi bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap, capaian itu ke depan dapat terus dipertahankan.

“Termasuk dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan seluruh masyarakat Banten,” katanya. (*/Yudhi).

Komentar