Medan, Dialoguejakarta com – Polda Sumut dan jajarannya terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dalam periode satu minggu dari 7 hingga 14 Oktober 2024, Polda Sumut berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 105 orang tersangka.
Dari total tersangka, 19 di antaranya merupakan pemakai narkoba, sementara 86 orang lainnya terlibat dalam jaringan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, aparat juga berhasil menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam sindikat narkotika.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti signifikan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 114,67 kg, 20.008 butir pil ekstasi, 2 kg ganja, dan uang tunai sebesar Rp5,2 juta.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama dan menjadi prioritas utama Polda Sumut serta polres jajaran. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,” tegas Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan resminya di Medan, Senin (14/10).
Kombes Hadi juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah faktor utama yang memicu berbagai masalah kejahatan di masyarakat. Dengan tegas, ia menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan segan-segan mengambil tindakan keras terhadap para pelaku narkoba.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Polda Sumut berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, serta meminimalisir dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba. Para pelaku yang telah ditangkap kini dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AT)
Komentar