Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Dugaan Penggunaan Narkotika di Perairan Kepulauan Riau

DialogDaerah122 Dilihat

Kepulauan Riau, dialoguejakarta.com- TNI AL melalui Tim Satgas Koarmada I dan Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil mengamankan KM Dolphin GT 22 yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Jumat (26/12/2025).

KM Dolphin diketahui berlayar dari Tanjung Pinang, Tanjung Batu, dan menuju Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya dilaksanakan penghentian, penangkapan dan pemeriksaan oleh unsur TNI AL di laut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen Crew List dengan jumlah dan data pengawak kapal yang berada di atas kapal.

Selain pelanggaran administrasi pelayaran, tim gabungan juga menemukan barang terlarang yang diduga narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng kotak, berisi 1 paket seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap (bong), serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai. Setelah dilakukan pengecekan BB narkotika di dapat bahwa barang tersebut positif Amfetamin dan Metafetamin.

Adapun data kapal yang diamankan yaitu KM Dolphin, GT 22, jenis kapal Cargo (kayu), berbendera Indonesia, dinakhodai oleh A, pemilik kapal SH, membawa 4 orang ABK, serta dengan muatan produk campuran Nestle sejumlah 1.956 kardus. Selain itu, juga diamankan barang ABK diantaranya 5 unit HP, 1 unit Itel, dompet hitam, 5 unit tas ransel, alat hisap sabu (bong), dua paket sabu 0,8 gram, dan korek api.

Kapal selanjutnya dikawal oleh Patkamla Dolphin menuju Mako Lanal TBK untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Dari peristiwa tersebut, kapal beserta pengawak diduga melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta tiga orang (nakhoda dan 2 ABK) diduga melakukan pelanggaran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Adv Banner

Komentar