Bungo, dialoguejakarta.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah Jambi, Aris Munandar menyatakan berita media online yang menyebut petugas Lapas Bungo membekingi bandar narkoba adalah tidak benar. “Kami sudah melakukan cross check dan kesimpulannya berita tersebut tidak benar atau hoax,” kata Aris Munandar kepada wartawan di Jambi, Senin (12/6/23).
Dia menegaskan, tim dari Divisi Pemasyarakatan telah melakukan penggeledahan di Lapas Bungo, Jumat dan melakukan tes urine kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 10 orang yang semua hasilnya negatif, dan ini menjadi indikator tidak ada penyalahgunaan narkoba di lapas.
“Kami ucapkan terima kasih atas informasi baik terkait dengan penegakan hukum maupun layanan-layanan yang diberikan, akan kami tindaklanjuti untuk perbaikan menjadi lebih baik. Akan tetapi kami berpesan untuk menyampaikan berita yang benar. Jangan membuat berita bohong, karena jatuhnya menjadi fitnah,” ujarnya.
“Pernyataan yang disampaikan harus ada bukti pendukungnya agar tidak menyebarkan informasi palsu atau menuduh seseorang tanpa alasan yang kuat,” tambahnya.
Aris Munandar juga mengatakan, petugas lapas mempunyai kewajiban melakukan pembinaan agar WBP taat aturan dan tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum.
“Jika ada pihak yang memiliki informasi konkret tentang keterlibatan petugas lembaga pemasyarakatan dalam peredaran narkoba agar disampaikan kepada kami, ke pihak kepolisian atau BNN untuk segera dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi selalu menyampaikan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang merusak tatanan kehidupan dan merusak generasi muda, untuk itu mereka akan menindak tegas petugas yang bermain-main dengan narkoba dan menyerahkan ke pihak berwenang untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan, bahkan akan dipecat bila terbukti bersalah.
“Kami memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, termasuk penindakan terhadap bandar narkoba, pengungkapan jaringan peredaran narkoba, dan pengambilan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dengan bekerjasama dengan instansi lain terkait,” tandasnya. (IRD)
Komentar