Jakarta (DialogueJakarta.com) — Terkait mahasiswa dan pelajar Jakarta yang turun ikut aksi demo baru- baru ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
“Enggak benar (dicabut). Jadi Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU. Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu kemarin (3/9).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga memastikan bahwa penyampaian pendapat tidak menjadi alasan pencabutan bantuan pendidikan tersebut. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyebutkan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, berbeda dengan kasus tawuran.
“Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” kata Nahdiana.
Meski begitu, Disdik menegaskan, penerima KJP atau KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana, seperti perusakan atau aksi anarkis, tetap akan mendapatkan sanksi. “KJP/KJMU bisa saja dicabut kalau ada yang terbukti melakukan tindakan pidana. Namun, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” jelas Nahdiana.
Komentar