BANTEN, dialiguejakarta.com – Gubernur Banten Andra Soni menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan amanat regulasi. Penyesuaian ini bertujuan menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Andra saat memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).
”Penyesuaian ini mencakup kenaikan tipologi, perubahan nomenklatur perangkat daerah, dan pelaksanaan amanat regulasi terkait kelembagaan perangkat daerah,” ujar Gubernur Andra Soni.
Terdapat tiga urgensi utama dalam perubahan bentuk dan susunan perangkat daerah ini. Pertama, penyesuaian terhadap kebijakan dan perundang-undangan. Gubernur Andra Soni menjelaskan, tiga perda yang ada saat ini akan disederhanakan menjadi satu peraturan daerah.
Ketiga aturan yang akan dilebur meliputi Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2010 tentang BPBD, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja, serta Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua, penataan kelembagaan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Struktur organisasi dinilai harus mencerminkan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, kompleksitas tugas, serta kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemprov Banten mengusulkan pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Selain itu, terdapat kenaikan tipologi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
”Termasuk kenaikan tipologi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tipe B menjadi Tipe A. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Ketiga, penguatan efektivitas dan kualitas pelayanan publik. Gubernur Andra Soni menegaskan penataan ini bukan sekadar mengubah nama instansi, melainkan memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang efektif, serta penggunaan anggaran yang optimal.
Bentuk penyesuaian tersebut mencakup perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
”Langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk mengintegrasikan fungsi dan memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mencegah kekosongan hukum, Raperda ini juga memuat aturan rinci terkait ketentuan pencabutan, masa peralihan, penataan personel, hingga pendanaan dan sarana prasarana yang terdampak penyesuaian.
Dengan perombakan ini, susunan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten ke depan akan terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, 23 dinas daerah, dan 8 badan daerah. (*)
