Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Tanah BMN, Inventarisir Aset Negara

Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset negara, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang melaksanakan penyerahan Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN). Kamis, 30/07/2026.

Banten29 Dilihat

KOTA SERANG, dialoguejakarta.com – Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset negara, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang melaksanakan penyerahan Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN). Kamis, 30/07/2026.

Kepala Kantah Kota Serang, Osman Affan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sertipikasi tanah BMN jalur mandiri. Penyerahan sertipikat tanah BMN merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara.
“Layanan pertanahan juga terus didorong berbasis digital, guna memudahkan pelacakan data serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada instansi pemerintah,” jelas Osman .

Ia menyebutkan, Kantah Kota Serang menyerahkan sertipikat kepada tiga penerima dari instansi pemerintah. Sertipikat pertama diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas bidang tanah yang terletak di Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kemudian, Sertipikat kedua diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Perhubungan atas bidang tanah yang terletak di Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Sementara sertipikat ketiga diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) atas bidang tanah yang terletak di Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” tuturnya.

Lanjut, Osman memaparkan, penyerahan sertipikat tersebut, merupakan bagian dari program sertipikasi tanah BMN jalur mandiri yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kota Serang. Program ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

“Sertipikasi tanah BMN, menjadi langkah penting dalam memastikan aset tanah milik negara, memiliki dokumen pertanahan yang jelas dan tercatat secara tertib. Dengan adanya sertipikat, pengelolaan dan penatausahaan aset tanah negara dapat dilakukan secara lebih teratur, aman, dan optimal,” kata Osman.

“Kantah Kota Serang terus mendukung penataan dan sertipikasi aset BMN, sekaligus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Khususnya dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya. (*/Yudhi)