Palangka Raya, Dialoguejakarta..com – Setelah berhasil merealisasikan target 2.250 bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya kini kembali bergerak cepat untuk menuntaskan target 1.000 bidang tanah pada tahun 2025.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menyatakan optimisme atas pencapaian target PTSL tahun 2025, mengingat keberhasilan sebelumnya. Ia menegaskan, dengan semangat dan kerja keras seluruh jajaran, target tersebut dapat tercapai.
“Kami sudah menerima target yang diberikan, dan Insya Allah BPN akan menuntaskannya, sesuai arahan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Indra Gunawan dalam wawancara di ruang kerjanya, Jumat, 10 Januari 2024.
Indra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dengan BPN dalam menyelesaikan target 2024. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bukan semata kerja individu, tetapi hasil dari kolaborasi seluruh pihak yang terlibat.
“Bukan kerja saya pribadi, ini berkat kerja keras jajaran BPN Kota Palangka Raya. Mereka telah bekerja siang dan malam dengan gigih untuk menuntaskan semua pekerjaan,” ungkapnya.
Pencapaian Target 2024
Tahun 2024, BPN Kota Palangka Raya berhasil mencapai sejumlah target besar, antara lain redistribusi tanah sebanyak 1.500 bidang, kegiatan non-sistematis dengan 65 bidang, dan kegiatan PBT PTSL Kota Lengkap dengan luas 48.970 hektare. Selain itu, pembaharuan peta zona nilai tanah sebanyak 200 bidang juga telah selesai, serta penanganan sengketa pertanahan sebanyak 118 kasus dan mediasi 33 kasus yang juga dituntaskan.
PTSL, Program Prioritas
Indra Gunawan mengingatkan bahwa program PTSL adalah program prioritas yang harus terus dipantau progres dan kecepatannya. Ia meminta jajarannya untuk tidak berpuas diri dan terus berusaha mempermudah masyarakat dalam proses sertifikasi tanah.
“Khususnya program PTSL, ini adalah program istimewa yang selalu dipantau progres dan kecepatannya. Kami berupaya mempercepat sertifikasi agar tanah memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dilindungi hukum,” jelasnya.
Selain itu, Indra berharap PTSL dapat berkontribusi dalam mengurangi sengketa pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses permodalan dengan jaminan sertifikat tanah.
Syarat Mengikuti Program PTSL
Bagi warga Kota Palangka Raya yang ingin mengikuti program PTSL, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi Formulir/Permohonan
- Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Surat Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT)
Redistribusi Tanah, Fokus Pemerintah
Selain PTSL, BPN Kota Palangka Raya juga menargetkan 1.000 bidang tanah untuk kegiatan redistribusi tanah, terutama di Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Bukit Tunggal. Program redistribusi tanah bertujuan untuk memberikan Hak Atas Tanah kepada masyarakat, khususnya yang berasal dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Syarat untuk mengikuti Redistribusi Tanah adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi Formulir/Permohonan
- Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Syarat Objek lainnya
Kerja Sama untuk Keberhasilan
Indra Gunawan menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak dapat tercapai tanpa dukungan dari pemerintah dan masyarakat Kota Palangka Raya. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran BPN Kota Palangka Raya akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Sebagai abdi negara, kami akan bekerja dengan penuh tanggung jawab, sesuai aturan yang berlaku. Kami optimis, target ini akan tercapai dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah,” pungkasnya.
Dengan semangat yang tinggi, BPN Kota Palangka Raya optimis dapat menyelesaikan seluruh target yang ada pada tahun 2025, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
