Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Andra Soni Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Gubernur Banten Andra Soni mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan. Langkah strategis ini dinilai krusial sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang modern dan akuntabel.

Banten30 Dilihat

BANTEN, dialogueajakarta.com – Gubernur Banten Andra Soni mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan. Langkah strategis ini dinilai krusial sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang modern dan akuntabel.

​Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (21/9/2026).

​Dalam kesempatan itu, Gubernur Andra mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang telah lebih dulu menginisiasi dan mengembangkan SISGITA. Menurutnya, inovasi tersebut menjadi praktik baik yang layak direplikasi oleh pemerintah daerah (pemda) lain sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

​“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang Selatan yang telah menginisiasi dan mengembangkan kerja sama ini. Integrasi data berbasis elektronik adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang modern,” ungkap Gubernur Andra.

​Ia menjelaskan, Sistem Elektronik Peta Pajak dan Pertanahan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga mempercepat proses kerja birokrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

​Lebih lanjut, Gubernur Andra memaparkan bahwa keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) akan memperkuat basis data perpajakan, sekaligus mendukung validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​“Kehadiran perwakilan pemda kabupaten dan kota pada hari ini menunjukkan bahwa inovasi harus terus berkembang. Inilah semangat otonomi daerah di era digital, yakni membangun sinergi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pemda sebagai organisasi pembelajar yang senantiasa terbuka untuk mengadopsi praktik baik,” tegas Gubernur Andra.

​Pada kesempatan yang sama, Gubernur Andra juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri yang terus mendorong penguatan tata kelola melalui kolaborasi antarlembaga.

​Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut SISGITA sebagai bentuk konkret penguatan digitalisasi urusan pertanahan dan pajak daerah. Sistem ini mengintegrasikan NOP dari Badan Pendapatan Daerah untuk PBB-P2 dengan NIB yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan.

​“Integrasi ini memberikan manfaat nyata berupa pemetaan dan pemutakhiran data spasial NIB serta NOP, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, dan tentunya peningkatan kemudahan layanan bagi masyarakat,” kata Benyamin.

​Dukungan serupa juga datang dari pemerintah pusat. Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, berharap implementasi integrasi data ini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap ekonomi daerah.

​”Langkah ini penting untuk perlindungan aspek legal pertanahan, peningkatan kualitas layanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset pemda. Hari ini adalah sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak positif bagi wilayah masing-masing,” pungkas Dedi. (*)

Komentar