Hadiri Sosialisasi Administrasi Tanah Ulayat BPN Banten, Bupati Lebak Dorong Legalitas Hukum Tanah Masyarakat Adat

Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat (tanah adat) di wilayah Kabupaten Lebak, bertempat di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).

DialogDaerah36 Dilihat

LEBAK, dialoguejakarta.com – Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat (tanah adat) di wilayah Kabupaten Lebak, bertempat di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).

Hasbi Sidik mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Guna memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, serta mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan.

“Apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN atas pelaksanaan program tersebut di Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa administrasi pertanahan merupakan bagian penting dari infrastruktur hukum,” kata Hasbi.

Ia menyampaikan bahwa, Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah yang kaya akan masyarakat adat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat adat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya. Manfaatkan program ini agar ketetapan hukum lahan yang dimiliki masyarakat adat bisa tertib administrasi.

“Legalitas hukum tanah ulayat, membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat adat. Maupun pemangku kepentingan lainnya. Diperlukan dukungan penuh terhadap program ini, sebagai upaya melindungi hak konstitusional masyarakat hukum adat,” ujar Hasbi.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga eksistensi tanah adat serta memastikan keberpihakan hukum terhadap masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menjamin hak masyarakat adat atas tanah ulayat, bukan untuk mengambil alih kepemilikan.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak bukan kewajiban, hak masyarakat hukum adat. Bukan intruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya dari masyarakat hukum adat, negara hadir bukan untuk mengambil alih melainkan untuk memberikan perlindungan, negara hadir memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga tidak tergerus oleh zaman.” Pungkasnya. (*)

Adv Banner

Komentar