BANTEN, dialoguejakarta.com — DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, pada Selasa (25/11/2025). Sidang tersebut menjadi puncak rangkaian pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Dalam rapat itu, Fahmi Hakim menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Raperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari jawaban Gubernur Banten atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan APBD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Badan Anggaran DPRD Banten kemudian memaparkan laporan lengkap mengenai hasil pembahasan APBD 2026. Dalam laporannya, Banggar menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp10,078 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp131,683 miliar. Kenaikan ini berasal dari bertambahnya Pendapatan Asli Daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat tercatat sebesar Rp2,583 triliun, dan pendapatan hibah mencapai Rp6,457 miliar.
Adapun belanja daerah ditetapkan sebesar Rp10,135 triliun, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp7,300 triliun, sedangkan belanja modal ditetapkan sebesar Rp774,819 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, dan sarana pendidikan. Berdasarkan komposisi tersebut, APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp57,042 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Banggar DPRD juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dukungan fraksi-fraksi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk capaian serapan anggaran tahun 2025 yang telah mencapai 71,17 persen, kebutuhan peningkatan anggaran pendidikan, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah melalui berbagai sektor strategis.
Setelah mendengarkan laporan Banggar, Ketua DPRD Fahmi Hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan TAPD yang telah mencurahkan perhatian serta tenaga dalam proses pembahasan anggaran. Dalam forum paripurna itu, Fahmi menanyakan secara langsung kepada seluruh anggota DPRD mengenai persetujuan terhadap APBD 2026, yang kemudian disetujui secara aklamasi. Sekretaris DPRD kemudian membacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten mengenai persetujuan tersebut untuk selanjutnya ditetapkan.
Usai pengambilan keputusan, Gubernur Banten Andra Soni memberikan sambutan. Dalam pidatonya, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam membahas Raperda APBD 2026. Gubernur juga menjelaskan bahwa APBD tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif yang mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa APBD 2026 mencakup berbagai program prioritas, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta program-program pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang sah.
Rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. Dengan disetujuinya Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD berharap pembangunan di tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.(Rdl)
