Operasi Pekat Maung, Polda Banten Ungkap 11 Terduga Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan, pelanggaran jaminan fidusia, serta pertolongan jahat yang dilakukan secara berulang di Gedung Serbaguna Polda Banten. Jum'at, 16/05/2025.

DialogHukrim519 Dilihat

SERANG, dialoguejakarta.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan, pelanggaran jaminan fidusia, serta pertolongan jahat yang dilakukan secara berulang di Gedung Serbaguna Polda Banten. Jum’at, 16/05/2025.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Maung yang menyasar praktik premanisme dan kejahatan jalanan. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menindaklanjuti informasi terkait aktivitas jual beli mobil tanpa dokumen resmi—diduga berasal dari hasil penggelapan kendaraan leasing.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, Berawal dari laporan warga, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH, yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Serang.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa hasil pengembangan dari lokasi pertama di wilayah Serang mengarah ke wilayah hukum Polda Lampung, tempat sejumlah kendaraan hasil kejahatan diduga dibuang.

“Sejauh ini, kami berhasil mengamankan 7 unit kendaraan dari total 13 unit yang teridentifikasi. Sisanya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar buruan kami,” jelasnya.

“Syukur Alhamdulillah, jaringan ini mulai berhasil kita bongkar. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri pelaku-pelaku lainnya, serta melanjutkan pencarian kendaraan yang belum ditemukan,” tambah Dian.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditangkap dan saat ini ditahan di Polda Banten. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berbeda, mulai dari tindak pidana penggelapan hingga penadahan barang hasil kejahatan.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara,” tutup Dian. (Yudhi)

Komentar