Jakarta, Dialoguejakarta.com – Pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah akan dipercepat setelah terbentuknya kelembagaan Kabinet Merah Putih. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa dalam proses pengisian jabatan tersebut, yang menjadi prioritas utama adalah kompetensi ASN yang bersangkutan.
Menteri Rini menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.
“Pengisian jabatan harus mengutamakan kompetensi Pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan, dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” kata Rini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/11)
Selain itu, Rini menjelaskan tiga hal penting dalam proses pengisian jabatan ASN. Pertama, setiap calon pejabat akan menjalani tahap uji kompetensi, yang melibatkan wawancara dengan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Kedua, bagi jabatan yang belum ada pemangku yang memenuhi syarat, pemilihan Pelaksana Tugas (Plt.) akan dilakukan. Ketiga, pengisian jabatan dapat dilakukan melalui pengukuhan pelantikan, uji kompetensi, atau pengisian dari instansi luar.
Rini menekankan pentingnya penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan ASN. Berdasarkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, prinsip ini berfokus pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas, yang diterapkan secara adil tanpa memandang latar belakang individu.
“Manajemen talenta akan berjalan dengan pemetaan talent pool yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengungkapkan bahwa untuk mencapai target kinerja serta visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, pengisian jabatan ASN harus dilakukan secara tepat dan selektif, mengutamakan pejabat dengan kompetensi yang mumpuni.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah tujuan utama, dan itu harus didukung oleh ASN yang memiliki keahlian dan kompetensi,” tegasnya.
Prasetyo juga menambahkan bahwa percepatan pengisian jabatan akan dilakukan secara hati-hati dan hanya untuk satu kali penetapan, guna memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik yang optimal. (*/fit)
Komentar