Kalteng, Dialoguejakarta.com – Pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng”, AP (38), berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. AP, yang merupakan publik figur, ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan memperjualbelikan tiket konser musik secara fiktif melalui akun media sosialnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah penyidik melakukan penjemputan paksa di kediaman AP di Bandung. “Pada bulan Mei 2023, korban melihat postingan promosi konser musik di akun Instagram @warawirifestkalteng. Namun, pada bulan Oktober 2023, akun tersebut mengumumkan pembatalan konser yang menampilkan bintang tamu Tulus,” ungkap Erlan di Kalteng dalam siaran pers, Rabu (30/10).
Dari pembatalan konser tersebut, banyak calon penonton yang marah karena telah membeli tiket. Dirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., menambahkan bahwa penyidik telah memanggil AP untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali, namun ia tidak pernah hadir. Akhirnya, kasus ini ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dan penjemputan paksa dilakukan.
AP dilaporkan telah menjual 715 tiket dengan total transaksi sekitar Rp 215.772.800. Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 tiket telah dikembalikan atau di-refund, sementara sisanya tidak mendapatkan pengembalian.
AP akan disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHPidana, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1.000.000.000.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait praktik penipuan di dunia maya, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (NC)
Komentar