Jakarta, Dialoguejakarta.com – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta. Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa tahun 2025 akan ada total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sama seperti tahun 2024.
Melalui keterangan resmi, Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, terutama dalam sektor ekonomi dan swasta, serta sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga dalam merencanakan program kerja mereka.
“Penetapan hari libur ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan lebih lanjut mengenai cuti bersama dan libur untuk sektor swasta, sementara Kementerian PAN RB akan menyiapkan regulasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.
Menariknya, ada penambahan satu hari libur yang akan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri, yaitu untuk pemilu kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa hari tersebut juga akan menjadi hari libur, dengan usulan resmi akan diajukan oleh KPU kepada Presiden.
Dengan ditetapkannya SKB ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan dan aktivitas mereka dengan lebih baik, serta mendorong produktivitas di berbagai sektor. (*/fit)
