Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi, KPU Diperintahkan Batalkan Keputusan

DialogHukrim1047 Dilihat

Jakarta, Dialoguejakarta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pelanggaran administrasi terkait dengan nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja, dan melibatkan pelapor Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Melalui keterangan resmi yang diterima, Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (27/9/2024), Bawaslu memutuskan untuk mengabulkan permohonan pelapor dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024. Keputusan tersebut sebelumnya mengganti nama anggota DPR terpilih yang berasal dari dapil Jawa Timur IV dan II.

“Pelapor I, Ach Gufron Sirodj, dan Pelapor II, Mohammad Irsyad Yusuf, dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR dari PKB,” jelas Rahmat Bagja. Selain itu, Bawaslu juga memutuskan bahwa Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR dari dapil Jawa Timur V.

Anggota Majelis, Puadi, menegaskan bahwa tindakan KPU dalam mengganti calon anggota DPR melanggar prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Penggantian ini tidak didasari oleh surat pemberhentian resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor,” ungkapnya.

Sebelumnya, ketiga pelapor adalah anggota DPR RI terpilih, namun nama mereka diganti oleh KPU dengan alasan pemberhentian oleh DPP PKB. Keputusan ini mengundang perhatian dan menjadi sorotan dalam sidang yang dihadiri berbagai pihak.

Putusan Bawaslu ini diharapkan dapat mengembalikan hak para pelapor sebagai anggota DPR terpilih dan menjaga integritas proses pemilu di Indonesia. (*/fit)

 

Komentar