Bimtek E-Monev, KI DKI Jakarta Dorong Sekolah di Jakarta Bentuk Struktur PPID dan SOP Pengelolaan Informasi Publik

Jakarta, Dialoguejakarta.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) lingkup sekolah Negeri di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Bimtek E-Monev dengan tema “Peningkatan Tata Kelola Layanan Informasi Publik Lingkup Sekolah Negeri di Provinsi DKI Jakarta” menjadi upaya persiapan badan publik sekolah dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 yang akan diselenggarakan Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang adil dan merata terhadap layanan informasi publik khususnya seputar pendidikan.

“Kami, DInas Pendidikan berkomitmen mewujudkan tata kelola akuntabilitas dan transparansi dalam layanan pendidikan dengan publikasi informasi melalui website resmi untuk memberi akses yang mudah bagi masyarakat,” kata Purwosusilo.

Menurut Purwosusilo, keterbukaan informasi publik memberikan kesepatan bagi semua orang untuk terlibat secara aktif dalam mengawal berjalannya proses pendidikan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di Jakarta.

“Keterbukaan informasi publik dapat menciptakan pendidikan yang transparan dan berkualitas dan mewujudkan visi pendidikan untuk semua,” ujar dia.
Purwosusilo menyebut, pada tahun 2023, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam penganugerahan E-Monev. Hal ini menjadi komitmen Dinas Pendidikan dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas.

Karena itu, dia mendorong agar sekolah negeri di lingkungan Provinsi DKI Jakarta turut serta menjadi bagian dari peserta E-Monev sekaligus berupaya keras dalam meraih predikat Informatif.

“Mutu pendidikan itu bukan tentang kantor, tetapi salah satunya dibuktikan dengan tata kelola dan kualitas layanan informasi publik utamanya di sekolah-sekolah tempat bapak dan ibu bekerja,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KI DKI Jakarta sekaligus narasumber kegiatan tersebut, Luqman Hakim Arifin mengatakan kegiatan E-Monev penting untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Karena itu, Luqman mendorong agar sekolah-sekolah negeri di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi peserta E-Monev. Bahkan dia pun meminta agar sekolah-sekolah dapat segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan informasi publik.

“Bedanya dengan humas, PPID itu payung hukumnya UU 14 Tahun 2008, karena itu, kami minta agar sekolah-sekolah dapat membentuk PPID untuk secara khusus bertugas mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik,” ucapnya.

Di samping itu, narasumber sesi 2, Agus Wijayanto Nugroho yang merupakan Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi menuturkan, dalam mengelola informasi publik, PPID bertugas untuk mengkategorikan mana informasi publik yang terbuka dan dikeculikan.

Informasi publik yang terbuka mencakup tiga klasifikasi yaitu informasi publik yang bersifat serta merta, berkala dan setiap saat. Sementara informasi publik yang dikeculikan dapat dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi.

“PPID itu yang bertanggungjawab mengecualikan, melayani dan mengelola informasi publik. Karena di dinas pendidikan itu cakupannya luas, jadi sekolah itu tetap melayani informasi publik, tetapi untuk sengketa dapat dilakukan oleh Sudin dan Dinas Pendidikan,” pungkas dia.

Diketahui, Bimtek E-Monev lingkup sekolah digelar dalam dua sesi dan dihadiri ratusan peserta yang merupakan kepala sekolah SD, SMP dan SMA Negeri di Jakarta.

Kegiatan ini pun disambut antusias oleh para peserta yang banyak bertanya mengenai isu keterbukaan informasi publik yang terjadi di lapangan. (fit)

Komentar