Bawaslu Jakarta Lakukan Penguatan Kapasitas Tata Cara Persidangan Untuk Pemilihan Serentak 2024

DialogPolitik324 Dilihat

Jakarta, Dialoguejakarta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengkaji Hukum Pelanggaran Pemilihan Serentak Jakarta, kegiatan di lakukan di Novotel Jakarta Cikini, Sabtu-Ahad 29-30 Juni 2024.

Kegiatan Rakor ini dalam rangka memperketat pengawasan Pemilihan Serentak di kota Jakarta.

Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Daerah Khusus Jakarta Divisi Hukum dan Diklat, Sakhroji, SH,MH.

Pegiat Pemilu Kaka Suminta Jadi Narasumber Rakor Bawaslu DKI , Babak Baru Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu DKI Jakarta Dharma-Kun Ketum MAPANCAS Sulawesi Barat Ajak Masyarakat Cerdas Memilih Pilkada 2024
Hadir sebagai narasumber dari Direskrimum Polda Metro Jaya dan Praktisi Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta.

Sakhroji menyampaikan Rapat Koordinasi ini dalam rangka penguatan kapasitas Bawaslu Daerah Khusus Jakarta untuk meningkatkan kualitas kajian hukum menindak pelanggaran Pemilu.

“Agenda ini merupakan bagian dari kesiapan Bawaslu Daerah Khusus Jakarta sebagai lembaga yang diberi kewenangan melakukan pengawasan Pemilu di Jakarta,” terang Alumni Pascasarjana Universitas Jayabaya ini.

Sakhroji menegaskan Bawaslu Daerah Khusus Jakarta saat ini, juga tengah melakukan pengawasan tahapan Pilkada Jakarta yang sedang berjalan.

Ia meminta agar jajaran Pengawas Pemilu meningkatkan pengawasan dalam rangka mewujudkan Pilkada Jakarta yang berintegritas.

“Bawaslu Kota Kabupaten hingga Panwascam kita meminta memperketat pengawasan pemilihan dan menguasai regulasi,” imbuhnya.

Sakhroji menegaskan Panwascam dan jajaran pengawas Pemilu harus melakukan investigasi terhadap kerawanan pelanggaran Pemilu.

Kaka Suminta selaku Narasumber akan membahas Tugas Kewenangan Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan/Pilkada (Terkait Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam.

Sementara Direskrimum Polda Metro Jaya akan memaparkan Teknis Klarifikasi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan/Pilkada.

Hadir dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Tata Cara Persidangan Bawaslu Daerah Khusus Jakarta, Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Reki Putera Jaya.

Serta Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Selain itu, juga hadir Panwas Se-Kota Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, Staf Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Daerah Khusus Jakarta serta unsur media. *** (fit)

Komentar