Jakarta, Dialoguejakarta.com – Pemerintah saat ini tengah aktif memberantas judi online. Dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online, diharapkan dapat memutus jalur judi online dan diberantas dari hulu ke hilir.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut mendukung pemberantasan judi online tersebut
Dukungan ditunjukkan BRI dengan cara mencari rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung.
“Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto dalam keterangannya.
Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.
Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online.
“Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.*** (fit)
Komentar