Jakarta, Dialoguejakarta.com – Polri mengungkap bahwa jaringan judi online yang marak di Indonesia dioperasikan oleh kelompok mafia dari Kamboja, Laos, dan Myanmar. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
“Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia (Kamboja), Laos,dan Myanmar,” ujar Krishna dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Krishna menegaskan bahwa judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga di seluruh negara Asia Tenggara, dan bahkan telah berdampak di China. Praktik judi online ini semakin meluas sejak pandemi COVID-19 melanda dunia, ketika pembatasan mobilisasi membuat para penjudi di Mekong Raya beralih ke judi online.
“Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika,” ungkap Krishna.
Krishna menjelaskan bahwa para bandar judi online di Mekong Raya merekrut pegawai dari negara-negara yang menjadi target pasar mereka.
“Mereka merekrut orang-orang Indonesia. Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia dan diberangkatkan ke tiga negara tersebut,” jelasnya.
Menurut Krishna, kegiatan operasional judi online ini diorganisir oleh kelompok mafia yang sudah mengendalikan jaringan tersebut.
Krishna menambahkan, dengan adanya Satgas Pemberantasan Judi Online, Polri bersama dengan instansi terkait berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya. Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan terorganisir lintas negara. (*/fit)
Komentar