Yogyakarta, Dialoguejakarta.com – Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI telah melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri (20/6).
Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis dan media massa, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Perwakilan RI di luar negeri.
“Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara yakni Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam, dengan kasus terbanyak di Malaysia dengan 155 kasus. Sepanjang tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati,” demikian disampaikan Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha dalam keterangannya.
Hal ini menjadi urgensi utama pembentukan Pedoman Pendampingan WNI dimaksud sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat dan semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh Perwakilan RI di luar negeri meski berada di negara berbeda.
Proses pembentukan Pedoman ini dimulai sejak tahun 2021 yang diawali dengan pengumpulan masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, penelitian dan studi akademis, pembahasan secara lintas kementerian, drafting, hingga uji publik di akhir tahun 2023.
Pedoman ini terdiri dari 14 bagian, di antaranya mengatur tentang Tim pendamping WNI terancam hukuman mati, bentuk dan langkah pendampingan mulai dari saat WNI ditangkap sampai persidangan dan pasca persidangan, upaya-upaya pendampingan kepada pihak keluarga hingga upaya diplomatik, cara-cara pemilihan pengacara, penterjemah, sampai ke ahli kejiwaan.
Saat ini, Perwakilan RI di Malaysia juga tengah melakukan pendampingan terhadap 79 orang WNI terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup untuk menjalani review atau Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia. Tercatat hingga bulan Mei 2024, sebanyak 51 (lima puluh satu) orang di antaranya telah terbebas dari ancaman hukuman mati, 25 (dua puluh lima) orang tengah berlangsung proses review-nya, 1 orang ditolak pengajuan PK-nya, 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman. (*/fit)
Komentar