Cilacap, Dialoguejakara.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap bersama tim PSDKP Cilacap, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Baby Lobster (BBL) sebanyak 16.000 ekor di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (12/06).
Penangkapan tersangka berawal saat tim SFQR Lanal Cilacap dan tim PSDKP Cilacap melakukan penyelidikan dan pemantauan di pantai Menganti Rawajarit Karangkandri Cilacap. Dari hasil pemantauan, tim menemukan dan mengikuti mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBL yang akan diselundupkan keluar wilayah Cilacap.
Tidak berselang lama setelah dilaksanakan pemantauan, di Lampu merah Proliman Jeruklegi Cilacap tim SFQR Lanal Cilacap melaksanakan penyergapan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Strada Dobel cabin dengan Nomor Polisi Z 8933 UO sebelum keluar wilayah Cilacap.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Cilacap untuk untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan saat itu terduga tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka berinisial F.A.S (31 tahun) asal Tasikmalaya 2.400 ekor jenis mutiara dan 13.600 ekor jenis pasir dengan total keseluruhan BBL 16.000 Ekor yang di kemas didalam 16 box, satu handphone, satu unit kendaraan Mitsubishi Strada Dobel cabin bernopol Z 8933 UO.
Dari hasil pengembangan dan pemerikaan terduga tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir dari sesorang berinisial O di Pangandaran dengan imbalan antara Rp 500.000 s.d Rp 1.000.000 untuk satu kali pegiriman. Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti diserahterimakan dari Lanal Cilacap kepada PSDKP Kabupaten Cilacap untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
Danlanal Cilacap Kolonel Laut (P) Robby Edevaldo dalam press releasenya menyampaikan bahwa salah satu tugas tim SFQR yakni memantau setiap kegiatan penangkapan benih lobster di wilayah kerja Lanal Cilacap, khususnya di perairan wilayah Purworejo, Kebumen dan Cilacap yang merupakan salah satu wilayah penghasil benih lobster.
“Saat ini pembudiyaan masyarakat belum maksimal dan banyak yang melakukan pengiriman ke luar negeri tanpa prosedur alias ilegal dan larangan ekspor diatur dalam Permen KKP No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” ungkap Danlanal Cilacap.
Dalam berbagai kesempatan, lanjutnya, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan respon cepat terhadap segala informasi yang diterima, khususnya dalam hal ini pelanggaran tindak ilegal penyelundupan BBL di wilayah pelayaran Indonesia. (*/fif
Komentar