Jambi, dialoguejakarta.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi selama periode Mei-Juni 2023 mengungkap 42 kasus kriminal dengan 50 tersangka ditangkap. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperoleh dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-77 tahun.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan dari ada 42 kasus itu termasuk juga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ada empat orang korban dan tujuh tersangka yang kita amankan,” kata Kapolresta dalam jumpa pers di Jambi, Senin (26/6/2023).
Kapolresta menguraikan, pengungkapan kasus didominasi kasus pencurian dengan pemberatan ataupun dengan kekerasan. Total, ada 35 kasus seperti ini. “Termasuk juga penggelapan beberapa unit kendaraan roda empat dan truk, modusnya bermacam-macam contohnya dengan menggunakan bubuk yang diberikan dalam minuman para korbannya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor ke Mapolresta Jambi.
“Jika memang kendaraan mereka yang hilang adalah barang bukti yang kita amankan, maka akan kita serahkan dengan syarat membawa surat kendaraan yang sah, nanti akan kita kembalikan tanpa dipungut biaya,” katanya. (Syah)
Komentar