Jambi, dialoguejakarta.com – Pelaku penyiksa anjing hasil curian, HG (20) dan MT (24), ditangkap Polisi dari Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi. Kedua pelaku mencuri anjing di Kelurahan Talang Banjar, lalu menyeret anjing curian itu dengan sepeda motor yang mereka kendarai.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu, (21/6/2023). “Benar, setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV, kita tangkap pelakunya,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka menjerat anjing kemudian menyeretnya menggunakan sepeda motor. Alasan para pelaku menyeret anjing itu karena takut digigit. Anjing naas itu kemudian mereka jual ke warung tuak.
“Para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Indar Wahyu (Syah)
Komentar