Pelaku Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Sarolangun, dialoguejakarta.com – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui unit Jatanras beserta unit Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA) menangani perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Sorolangun, Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat dikonfirmasi menyebutkan, terungkapnya persetubuhan anak di bawah umur tersebut berawal dari korban yang membuat status di WhatsApp pribadinya dalam keadaan menangis.

Menurut Kapolres,  mereka menerima laporan dari Nurdiana (30) warga Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Nurdiana merupakan bibi dari korban SJ (14), seorang pelajar di Sorolangun.

“Kita mendapat laporan bahwa keponakan Nurdiana membuat video menangis di status WhatsApp pribadinya. Penasaran dengan masalah yang dihadapi keponakannya, sang bibi menanyakan kepada SJ yang kemudian mengaku telah diputuskan sang pacar,” ungkap Kapolres, Selasa (20/6/23).

Korban juga mengaku dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MI (23), pacar korban sebelum putus.  “Berbekal laporan tersebut, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun dan unit PPA Polres Sarolangun melakukan penyelidikan,” kata AKBP Imam Rachman.

Selanjutnya unit PPA dan Tim Pacam Pseko melakukan penangkapan terhadap pelapor dan mengamankan ke Polres Sarolangun. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,”  ujar Kapolres AKBP Imam Rachman.

Pelaku  dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Syah).

Komentar