Jambi, dialoguejakarta.com – Personel Satgas tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi menangkap satu orang yang diduga melakukan penjualan orang untuk prostitusi di Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di Km. 57 Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi
Humas Satgas TPPO, Kompol Mas Edy di Jambi, Sabtu (18/6/2023), mengatakan polisi mengamankan satu perempuan, berinisial MA (36) yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online. “Ya, benar kita ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi mucikari dan mengamankan barang bukti berupa
Uang tunai sebesar Rp.500.000.00, dan tiga unit Handphone” kata Kompol Mas Edy.
Kronologis penangkapan berawal Pada hari Sabtu 17 Juni sekira pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang perempuan berinial MA yang melakukan eksploitasi dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.
“Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku,” Kompol Mas Edy.
Kompol Mas Edy mengatakan, atas perbuatanya itu pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (IRD)
Komentar