Jambi, dialoguejakarta.com – Menindaklanjuti atensi Presiden RI dan Kapolri untuk menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia, Polda Jambi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah dibentuknya Satgas TPPO, Polda Jambi telah mengungkap 11 kasus dari seluruh polres jajaran Polda Jambi dengan 11 korban, kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di Jambi, Jumat (16/6/2023).
Modus TPPO dilakukan dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PKS) online melalui aplikasi MiChat, dengan para pelaku bertindak sebagai mucikari.
Para agen atau penyalur PSK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres di jajaran Polda Jambi, untuk yang terbanyak saat ini berasal dari wilayah Tanjab Barat sebanyak dua kasus. (IRD)
Komentar