Jambi, dialoguejakarta.com – Kejaksaan Tinggi Jambi menyita uang senilai Rp. 23,7 miliar yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Tern Note PT. SNP pada Bank Jambi, demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan dalam jumpa pers di Kota Jambi, Kamis (15/6/2023).
Pada konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi didampingi oleh Asisten Pidana Khusus, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi. Uang yang disita itu berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018.
Penyitaan itu melengkapi barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus dibantu Bidang Intelijen terus melakukan aset tracing untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara tersebut. (IRD)
Komentar