Jakarta, dialoguejakarta.com – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakati tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288 miliar. Biaya tambahan ini akan dipergunakan untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler tahun 2023.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan kuota haji regular sebanyak 7360 jemaah regular dan 640 jemaah khusus dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 288.312.382.288,42,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Biaya tambahan tersebut bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Sesuai penjelasan BPKH, penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan ini sudah tersedia dan tidak akan mengganggu suistainabilitas dana kelola haji,” lanjut Ace.
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Berdasarkan e-Hajj, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Kuota ini terbagi atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Kuota reguler tambahan tersebut, akan diisi oleh 5.765 jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota. “Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi sebagaimana ketentuan,” ungkap Menag saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI seperti tertulis di rilis Kemenag.
Menag pun berkomitmen akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para Jemaah haji. “Kami mohon doa agar terus bisa memberi layanan terbaik terutama untuk para Jemaah lansia,” ungkapnya. (Haresti)
Komentar