Sekitar 194 ribu NIK warga DKI akan dinonaktifkan

Bang Dai: Agar tidak rugikan warga, Pemprov DKI harus buat posko dan jemput bola

DialogPolitik606 Dilihat

Jakarta, DialogueJakarta – Rencana Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekitar 194 ribu pemegang KTP Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang sudah tidak  menetap lagi di Jakarta menimbulkan keresahan warga. Hal tersebut disampaikan senator DKI Jakarta Prof DR Dailami Firdaus yang biasa di sapa Bang Dai kepada media, Jumat (05/05), di Jakarta.

“Bila dasarnya adalah warga tidak berdomisili lagi di Jakarta maka ini harus tervalidasi secara benar utuh dan cermat, karena ketika NIK dinonaktifkan maka ini akan berpengaruh kepada seluruh hak daripada warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya. Oleh karena itu kebijakan penonaktifan NIK harus dicermati kembali dan dievaluasi secara menyeluruh,” Ujar Bang Dai.

Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta ini juga menanyakan urgensi dari kebijakan tersebut, Bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat. Maka solusinya tidak perlu penonaktifkan, tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak,” imbuhnya

Ia juga mengingatkan apa yang menjadi keputusan tersebut harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah provinsi DKI Jakarta, terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), apakah ini berlaku juga bagi ASN pemprov Jakarta atau hanya untuk masyarakat saja. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru dan membuat keresahan ditengah tengah masyarakat.

“Kita tidak bisa memungkiri bila Jakarta masih menjadi idola bagi masyarakat daerah lainnya, karena memiliki keberpihakan kepada masyarakat dan program programnya pun pro kepada masyarakat, namun kebijakan penonaktifan NIK ini menjadi kontradiktif,” demikian ujarnya.

Katanya lagi, kalaupun memang ini tidak bisa dievaluasi maka harus ada solusi bagi masyarakat yang terdampak,  Disdukcapil DKI  serta dinas terkait harus membuat posko dan menjemput bola untuk dapat memfasilitasi segala bentuk kebutuhan legalitas dokumen warga.

“Namun saya tekankan lagi bahwasannya kebijakan ini harus mengedepankan sisi humanis dan melihat faktor- faktor pendukung lainnya agar tidak terjadi permasalahan baru dikemudian hari,” pungkas Bang Dai.

 

Komentar