Tujuh bulan buron, pelaku curanmor akhirnya dibui

DialogHukrim629 Dilihat

Rokanhilir, DialogueJakarta, Sempat buron selama 7 bulan, seorang DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Robet (34) akhirnya berhasil diringkus oleh Kapolsek Batu Hampar, Ipda Robiansyah, SH.M.H., bersama anggota Unit Reskrim, pada Senin (01/05/2023) malam kemaren, sekitar pukul 19.30 Wib.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Datuk Bagan, Kelurahan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupeten Rokan Hilir ini berhasil diamankan petugas saat berada di rumah saudaranya yang berada di Bagansiapiapi, kecamatan Bangko.

Kapolsek Batu Hampar, Ipda Robiansyah, SH.M.H., kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan korban bernama Nurrida Afrianti yang kehilangan sepeda motor Scoopy BM 3114 PJ miliknya yang terparkir di depan Pukesmas Batu Hampar tempat ia bekerja yang terletak di jalan Lintan Bagansiapiapi Kelurahan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar, pada Senin (03/10/2022) siang lalu, sekitar pukul 12.00 Wib.

Dari laporan tersebut, tambah Kapolsek, dirinya langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

“Pelaku sudah melarikan diri selama 7 bulan, dengan di Back-up personil Polsek Bangko, pelaku akhirnya berhasil kita amankan saat berada dirumah saudaranya yang berada di Bagansiapiapi,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi media.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tambah Kapolsek, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban bersama dengan kedua orang rekannya yang berinisial A dan R (DPO).
“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Bagansiapiapi sebesar Rp 2 juta,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Scoopy BM 3114 PJ milik korban.

“Serta satu Unit sepeda motor Suzuki Smes Titan warna hitam merah Nomor polisi BM 5784 WF yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban pergi bekerja dan memarkirkan sepeda motor Scoopy BM 3114 PJ miliknya di depan Pukesmas Batu Hampar tempat ia bekerja yang terletak di jalan Lintan Bagansiapiapi Kelurahan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar dengan keaadaan kunci kontak tertinggal didalam Box sepeda motor tersebut.
Lalu kemudian korban masuk kedalam Pukesmas untuk bekerja, selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib korban keluar dari Puskemas langsung menuju keparkiran untuk melihat sepeda motor miliknya. Namun, betapa terkejutnya korban tidak melihat lagi sepeda motornya tersebut ditempat semula.

Mendapati hal tersebut, korban kemudian berusaha mencari sepeda motor miliknya tersebut disekitar puskesmas, namun tidak ditemukan lalu korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang berada di depan Pukesmas tersebut.

Dari rekaman CCTV tersebut memperlihatkan dua orang laki-laki yang datang ke TKP menggunakan satu Unit Suzuki Smes Titan warna hitam merah Nomor polisi BM 5784 WF yang kemudian salah seorang mengambil sepeda motor Scoopy milik korban.

Dengan berbekal rekaman CCTV tersebut korban kemudian mendatangi Polsek Batu Hampar membuat laporan aksi pencurian yang ia alami hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batu Hampar guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Sumber: Tribrata Polda Riau

Komentar